Awas, Kantor Wilayah DJP Ini Memblokir Rekening WP Besar-besaran

Awas, Kantor Wilayah DJP Ini Memblokir Rekening WP Besar-besaran © mili.id

Ilustrasi

Mili.id – Karena mempunyai tunggakan pajak, membuat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemblokiran serentak rekening Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan.

Pemblokiran tersebut dilakukan melalui dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

Adapun pemblokiran rekening serentak tersebut menyasar 169 WP dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 80.646.962.054.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Tarmizi mengatakan kegiatan pemblokiran dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

“Pada kegiatan penagihan sebelumnya, JSPN telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Senin (29/7/2024)

Kegiatan ini dilakukan JSPN dari setiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Adapun Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak.

Selain itu juga untuk menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, atau Entitas Lain.

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

Sementara itu, WP dapat mengajukan pencabutan pemblokiran.

Pencabutan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33.

WP diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.

Editor : Aris S



Berita Terkait