Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan barang ilegal di Sidoarjo (Foto: Fariz/mili.id)
Sidoarjo - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border senilai Rp5,3 miliar di Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.
Terdapat 8 jenis yang dimusnahkan seperti hasil perikanan, keramik, plastik hilir, produk hewan dan olahan hewan, produk kehutanan, produk tertentu (elektronika), produk tertentu (kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga), produk tertentu (makanan dan minuman).
Baca juga: Cegah Krisis Sampah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Perkuat TPS 3R dan Pengawasan Berbasis Digital
"Ada hasil perikanan nilainya Rp750 juta, keramik Rp181 juta, produk plastik hampir Rp3 miliar, produk hewan olahan Rp300 juta, hasil kehutanan Rp651 juta produk tertentu elektronik 145 juta kosmetik berbekal kesehatan rumah tangga Rp280 juta perlu tertentu makanan minuman ada caviar itu itu mahal itu Rp80 juta," papar Zulhas, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Wabup Sidoarjo Hadiri Grand Final Gukyuk Cilik 2026, Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Daerah
Zulhas menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapatkan peringatan serta dokumen pemberitahuan impor.
"Ada pengawasan BPTN dari Januari sampai Juni 6 bulan ada 18 perusahaan dan 363 dokumen pemberitahuan impor barang ada 32 pelanggaran selalu kita pendekatannya itu ada 14 perusahaan dikenakan saksi peringatan dulu udah beritahu karena ada juga mungkin yang belum paham 16 perusahaan di transaksi peringatan dan barang yang dua sudah blacklist," tegas Zulhas.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Menurut Zulhas, untuk perusahaan yang melakukan kesalahan fatal dan berbahaya bakal diserahkan ke Kejari atau Kejati.
"Tindak-tindakan peringatan fokus sembarang artinya tindakan-tindakan administratif. Satgas akan besok mulai baru selesai disusunnya gimana ya tadi udah saya sebut ada peringatan ada pemusnahan barangnya kemudian ada izinnya dicabut gitu ya blacklist," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
