Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Ojek Online Ditangkap Polisi

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Ojek Online Ditangkap Polisi © mili.id

Barang bukti yang diamankan polisi/Foto dok

Mili.id Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang ojek online (Ojol) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu.

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka di Jl. Rungkut Industri Surabaya.

"Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong di dalam dek motor Vario milik tersangka," ucap AKBP Daniel, Rabu (19/1).

Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jl. Rungkut Tengah Surabaya. 

Baca juga: Polsek Genteng Wujudkan Perdamaian Sengketa Penyewa dan Pemilik Rumah Kapasari

Dari penggeladahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus rokok kosong, timbangan elektrik. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, Operasi Berubah Jadi Bentrokan Berdarah

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“MF Adalah seorang ojek online, karena masalah ekonomi ia nekat menjual sabu di rumahnya," pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Redaksi



Berita Terkait