Ilustrasi/medsos
Mili.id - Keinginan pengusaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan presiden sebagaimana pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dinilai tidak mempunyai dasar hukum.
Begitu kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menurutnya, pernyataan Bahlil keluar dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat di samping tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca juga: Wujud Kepedulian Dunia Usaha, Kadin Jatim Bagikan Daging Qurban kepada 1.750 Penerima
“UUD 1945 pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Lalu Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," kata Guspardi melalui keterangannya, dikutip Jumat (14/1).
Dari sudut pandangnya, Bahlil dinilai tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945, bila pelaksanaan pemilu masa Orde Lama dan Orde Baru menjadi acuannya.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, hal yang pasti adalah pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.
Sehingga ia meminta Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Sebab, urai politisi Dapil Sumatera Barat II itu, saat ini yang sangat dibutuhkan dunia usaha adalah jaminan keamanan dan kondusifitas iklim berusaha.
"Sehingga pelaku usaha yang sudah terjerembab dan babak belur akibat pandemi covid-19 bisa bangkit dari keterpurukan." tuturnya.
Baca juga: Antrean Panjang Bukan Kebetulan: Ini Kunci Sukses Mie Gacoan
Maka ia menyarankan agar Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi sesuai tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) seperti yang ditugaskan Presiden Jokowi.
Tupoksi tersebut tegas dia, yaitu menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
“Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden," imbuhnya.
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan, stabilitas ekonomi dan politik sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Minta Klarifikasi Proses Lelang Dispora Tangerang
Bahlil juga mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Jokowi hingga 2027. Menurut Bahlil, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukannya dengan dunia usaha.
Lebih lanjut, Bahlil melihat bangsa Indonesia perlu memutuskan persoalan mana yang menjadi prioritasnya.
Apakah itu persoalan menyelesaikan pandemi, pemulihan ekonomi atau memilih kepemimpinan baru melalui pemilu.
Editor : Redaksi
