Petugas mendatangi dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus (Foto: Satpol PP Surabaya)
Surabaya - Satpol PP merazia dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus, di kawasan Ruko Darmo Park, Surabaya.
Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Anang Timur mengatakan, pengecekan ke lokasi pada Sabtu (8/6/2024) itu dilakukan setelah adanya aduan dari warga.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
"Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus," terang Anang, Minggu (9/6/2024).
Sayangnya, ketika petugas datang, tidak ada aktivitas sama sekali di dua panti pijat itu. Kuat dugaan informasi tersebut sudah bocor lebih dulu.
"Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung," jelasnya.
Sehingga, lanjut Anang, peninjauan yang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hanya melakukan pengecekan izin yang dimiliki dua panti pijat tersebut.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Dari hasil pengecekan, dua panti pijat itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis belum ada.
"Sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus," imbuhnya.
Selanjutnya, Satpol PP Surabaya akan mengundang para pemilik panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga," pungkasnya.
Dalam pengecekan ini, Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).
Kemudian Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya.
Editor : Narendra Bakrie
