Gelapkan Uang PTSL, Dua Perangkat Desa di Mojokerto Dipenjara
Selasa, 26 Sep 2023 16:46 WIBDua orang tersebut merupakan dua perangkat desa yakni Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto dan Kepala Dusun Lebaksari, Hariyanto.
Dua orang tersebut merupakan dua perangkat desa yakni Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto dan Kepala Dusun Lebaksari, Hariyanto.
Harusnya terdakwa juga didenda dengan uang Rp 1 miliar, namun denda itu tidak dibayarkan dan diganti dengan pelatihan kerja.