132 Kades di Situbondo Terima SK Perpanjangan, Tiga Tidak Hadir karena Terjerat Hukum

132 Kades di Situbondo Terima SK Perpanjangan, Tiga Tidak Hadir karena Terjerat Hukum © mili.id

Bupati Situbondo Karna Suswandi menyerahkan SK para kades.

Situbondo - Tercatat 132 kepala desa (kades) pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, namun tiga kades tidak hadir, karena terjerat kasus hukum.

Tiga kades yang tidak hadir dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di pendopo Kabupaten Situbondo, yakni Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan; Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan; dan Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa

Usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada ratusan Kades, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, pihaknya meminta para Kades, agar memanfaatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat kepada 129 Kades, yang telah dilantik dan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, semoga sukses dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Bupati Karna Suswandi, Kamis (23/5/2024).

Menurut dia, karena ratusan Kades Situbondo, mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun, sesuai UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU nomor 6 Tahun 2104 tentang desa. Sehingga sebagai bentuk apresiasi, pihaknya melantik perpanjangan masa jabatan para kades di pendopo Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik

"Kami berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatannya, para kades dapat berinovasi hingga akhir masa jabatannya," pintanya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, Juharto mengatakan, pihaknya berharap perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, menjadi barokah, berkah dan amanah.

"Karena tugas kami, selaku kades adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pembangunan kemasyarakatan,"kata pria yang juga Kades Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

 Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno mengatakan, jumlah total sebanyak 132 Kades yang dilantik, tiga Kades tidak bisa hadir, karena terjerat kasus hukum, yakni Kades Peleyan, Kades Kayumas, Kades Sumberanyar.

"Jadi dasar pelantikan perpanjangan masa jabatan ratusan Kades Situbondo, UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU nomor 6 Tahun 2104 tentang desa,"katanya.

Editor : Aris S



Berita Terkait