Ini Penjelasan KPK tentang Alur Korupsi Bupati Sidoarjo

Ini Penjelasan KPK tentang Alur Korupsi Bupati Sidoarjo © mili.id

Tangkapan layar kanal Youtube KPK.(Ist)

Surabaya - Bupati Sidoarjo Muhdlor resmi ditahan KPK terkait korupsi pemotongan dan penerimaan intensif pajak ASN, di lingkungan Badan Pelayanan Pahak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Selasa (7/5).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, korupsi menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) ini dilancarkan lewat keputusan bupati pada 4 triwulan tahun 2023, Tentang aturan pemotongan dan retribusi pajak Sidoarjo.

Baca juga: Peringati HKG PKK ke-54, Ketua TP. PKK Sidoarjo Ajak Perkuat 10 Program Pokok PKK Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani oleh AMA (Muhdlor). Untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana intensif pajak bagi pegawai di lingkungan BPPD," kata Johanis dalam pers rilis, sebagaimana dilihat mili.id di YouTube KPK, Selasa (7/5/2024).

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK

Menurut Johanis Tanak, atas keputusan tersebut tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo menugaskan SW selaku Kasubag Umum. Untuk menghitung besaran dana intensif yang diterima para pegawai BPPB.

Sekaligus, lanjut Johanis besaran potongan dari dana intensif tersebut kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan diperuntukkan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor).

"Besaran potongan yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima," jelasnya.

Baca juga: Bupati Subandi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba, Wonoayu Jadi Titik Penguatan Pencegahan

Agar terkesan tertutup, lanjut Johanis, tersangka AS memerintah SW agar penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk 3 bidang pajak daerah dan bagian kesektariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian pemberian potongan dana intensif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Dilakukan langsung oleh SW. Diantaranya diserahkan ke sopir AMA (Muhdlor)," rincinya.

Dari operasi senyap rasuah tersebut, di tahun 2023 SW mampu mengumpulkan dana pemotongan penerimaaan intensif dari para ASN Rp 2,7 miliar.

Sehingga, Rp 2,7 miliar tersebut kini menjadi alat bukti awal untuk terus dilakukan penyelidikan tim penyidik KPK.

Baca juga: Capaian Kolaborasi PLN UP3 Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo Hijaukan Kota, Wujudkan Ruang Terbuka Hijau yang Nyaman dan Berkelanjutan

"Tentunya 2,7 M menjadi bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik," tegasnya.

Dengan demikian, terhadap tersangka Bupati Gus Muhdlor ini, KPK menahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, mulai hari ini 7 Mei sampai 26 Mei 2024.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Gus Muhdlor) selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK," papar Johanis.

"Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf F UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaiamana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubaghan atas UU 31 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait