Eko, penjual cilok keliling yang nyambi edarkan sabu (Foto: Ist)
Situbondo - Penjual cilok keliling di Situbondo ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penjual cilok bernama Eko Frastio (36) itu disergap di rumahnya Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
Setelah menangkap Eko, Tim Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan pendalaman dan pengembangan, hingga terungkap nama Hongky Muhammad Prima (31), asal Dusun Bataan, Desa Kilensari.
Hongky kemudian disergap di rumahnya. Dialah yang menjadi penyuplai sabu ke penjual cilok tersebut, untuk dijual kembali.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi menyebut bahwa dalam kasus ini, timnya menyita 5 poket sabu siap edar, dengan berat total 1 gram dan seperangkat alat isap.
"Kami mengamankan penjual cilok itu di rumahnya. Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapat sabu dari tersangka OM (Ongky), yang selanjutkan juga berhail kami tangkap. Keduanya merupakan tetangga satu desa, beda dusun," papar Lutfi, Minggu (5/5/2024).
Sementara di hadapan penyidik, Eko sang penjual cilok itu menyampaikan alasannya mengedarkan sabu.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
"Saya terpaksa nyambi mengedarkan sabu, dengan tujuan untuk mencari penghasilan tambahan," tutur Eko.
Kini, Eko dan Ongky telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
