Wawali Armuji saat bersama Mensos Risma
Mili.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pencairan bantuan sosial (Bansos) kepada penerima manfaat dipercepat. Sebelum 31 Desember 2021, Risma meminta proses penyaluran sudah rampung.
Pada Senin (27/12) Mensos Risma membagikan PKH Tunai di Kecamatan Tambaksari dan Kecamatan Sawahan. Di kecamatan Sawahan Bertempat di Kelurahan Dukuh Pakis.
Tiba disambut Wakil Walikota Armuji Risma langsung memegang mic pengeras suara untuk memanggil calon penerima manfaat PKH Tunai.
Melihat hanya ada 70 orang Risma sontak memerintahkan agar menjemput semua calon penerima agar segera mencairkan bantuan tersebut.
"Ayo Pak Camat , Bu Lurah ini dibagi per kelurahan dijemput satu persatu supaya segera menerima" , kata Risma
Mendampingi Risma, Wakil Walikota Armuji yang juga turun langsung memanggil calon penerima PKH lantas dengan Handy Talky- nya memerintahkan agar mengirim Mobil Traga untuk membantu menjemput warga.
"Tolong segera dikirim dua unit untuk bantu jemput warga Penerima PKH, agak cepat ya," tegas Armuji
Beberapa waktu kemudian calon penerima yang berdatangan langsung dilakukan verifikasi berkas untuk diserahkan buku tabungan dan ATM untuk dapat mengurus pencairan di gerai Bank yang telah disediakan.
Baca juga: Luhut: Bansos ke Depan Akan Diberikan Tunai Rp 5,4 Juta per Orang dan Dikelola dengan AI
Sebagai Informasi: Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial. Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan adalah sejumlah:
Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
Baca juga: Pemkot Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Editor : Redaksi
