Tiga orang satu keluarga terlibat peredaran narkoba dan pil koplo di Jombang (Foto: Elok Apriyanto/mili.id)
Jombang - Tiga orang satu keluarga, terdiri dari paman dan dua keponakan diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras pil koplo.
Ketiga orang tersebut adalah DA (25), AD (34), dan AR (30), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari mereka disita sabu seberat 19,69 gram dan pil koplo 29.150 butir.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan tiga tersangka dilakukan pada 19 Februari 2024 lalu.
"Penangkapan tersangka ini di rumahnya, berdasarkan laporan masyarakat, di mana rumah mereka yang memiliki hubungan kakak adik ini kerap digunakan pesta sabu. Mereka bertiga ini satu keluarga," terang Komar, Jumat (23/2/2024).
Komar menjelaskan bahwa DS awalnya mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih diburu. Selanjutnya oleh S, barang tersebut disuruh mengirimkan ke pelanggan.
"Mereka mendapatkan barang dari S, yang kemudian diambil dan selanjutnya dibawa ke rumah. Oleh S, tersangka diminta menempatkan barang tersebut di area makam, untuk diambil pelanggannya," paparnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito (kiri) menunjukkan barang bukti
Komar menyebut bahwa bisnis terlarang ini sudah dilakukan para tersangka dalam beberapa bulan terakhir. Dan dari bisnis itu, ketiganya menerima upah dari S, untuk setiap pembelian 5 gram sabu.
"Hasilnya sudah mereka nikmati. Mengingat mereka ini juga pengguna narkoba," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka selalu bergantian dalam mengirimkan barang. Barang berupa pil koplo dikemas dalam kemasan obat vitamin.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
"Para tersangka bergantian dalam mengirimkan barang itu. Dan mereka mengemas barang itu di rumahnya, agar tidak diketahui orang lain," ungkap Komar.
Dalam jaringan ini, DPO S berkomunikasi dengan DS, paman tersangka AP dan AR.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal, 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Narendra Bakrie
