Bawaslu Sidoarjo Panggil 12 Kades Deklarasi Dukung Paslon 02

Bawaslu Sidoarjo Panggil 12 Kades Deklarasi Dukung Paslon 02 © mili.id

Tangkapan layar kades deklarasikan diri dukung paslon 02.

Sidoarjo – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo surati 12 kepala desa (kades) aktif di Kecamatan Buduran, yang deklarasikan dukungan ke paslon 02.

Undangan itu diantarkan kepada masing-masing kades guna dilakukan pendalaman perihal dugaan adanya pelanggaran aturan Pemilu 2024.

Baca juga: Capaian Kolaborasi PLN UP3 Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo Hijaukan Kota, Wujudkan Ruang Terbuka Hijau yang Nyaman dan Berkelanjutan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, peristiwa pemanggilan bermula dari video deklarasi dukungan 12 Kades kepada salah satu paslon pilpres di media sosial.

Dalam video yang beredar, 12 kades menyatakan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 02, dengan narasi "nderek Kiai nderek Bupati (ikut kiai ikut bupati).

"Iya, 12 kades deklarasi dari Kecamatan Buduran. Dari 15 desa di Buduran, itu 3 yang tidak turut ada karena statusnya PJ," ujar Agung Nugraha, Selasa (13/2).

Baca juga: Cita Rasa Tokyo Hadir di fave hotel Sidoarjo

Agung menyebutkan, deklarasi 12 Kades Buduran itu sudah ada yang melaporkan dari perwakilan warga setempat. Katanya, Bawaslu Sidoarjo akan melakukan proses pendalaman kepada 12 kades.

"Sudah kita identifikasi yang 12 (Kades) deklarasi itu sudah kelihatan semua. Kami akan mengundang serta dimintai keterangan," pungkas Agung.

Baca juga: Aston Sidoarjo Kenalkan Coffee Series Eksklusif

Untuk informasi, kades maupun perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Apabila terbukti melanggar mereka bisa dipidana, baik itu penjara maupun denda.

Sedangkan di dalam Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) di dalam Pasal 280 juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Editor : Aris S



Berita Terkait