Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo rilis hasil pengawasan selama masa Kampanye. (Foto Bawaslu Situbondo)
Situbondo - Selama masa kampanye Pemilu 2024, yakni mulai 28 November hingga 10 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menemukan sebanyak 2.616 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Dari jumlah total sebanyak 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye Pemilu 2024, sebanyak 2.616 APK di antaranya melanggar, sehingga kami langsung menertibkan," ujar Fitrianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Menurut dia, pelanggaran pemasangan APK paling banyak menabrak Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon, dan dipasang tanpa izin pemilik lahan. Rinciannya, melanggar perda 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
"Selain pemasangan APK, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya," bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Fitrah menambahkan, jumlah total
kampanye sebanyak 83 kegiatan, yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali.
"Sedangkan kampanye tatap muka yanh digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali,"katanya.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menjelaskan, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye,
Baca juga: Warga Suko Asri Enggan Pilih Calon Kades Diduga Pernah Terlibat Pungli
"Seperti melakukan patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa," katanya.
Patroli pencegahan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau.
"Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye," bebernya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Dini berharap, melalui upaya pencegahan yang dilakukan, akan mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung.
"Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye," pungkasnya.
Sehubungan dengan berakhirnya Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu pada Sabtu 10 Februari 2024, akan berlangsungnya Tahapan masa Tenang pada Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2).
Editor : Aris S
