Buntut Intervensi Caleg Golkar, KPU Bondowoso Sebut PPS Padasan Terindikasi Nepotisme

Buntut Intervensi Caleg Golkar, KPU Bondowoso Sebut PPS Padasan Terindikasi Nepotisme © mili.id

Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi diwawancarai media. (Deni AW/Mili.id)

Bondowoso - Kasus dugaan intervensi caleg Golkar Kabupaten Bondowoso pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, Kecamatan Pujer terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menilai ada indikasi nepotisme pada kasus tersebut.

Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU Bondowoso, Junaidi kepada Mili.id, Jumat (9/2/2024) usai pendistribusian logistik pemilu di gudang 9 Bulog.

Tim pemeriksa KPU sudah mengklarifikasi kepada 4 orang, termasuk Ketua PPS untuk dimintai keterangan.

Dari klarifikasi itu, oknum ketua PPS Padasan berinisial MRS mengakui telah diintervensi oleh Caleg Golkar berkaitan rekrutmen 35 KPPS.

"(Ketua PPS) mengakui. Alasannya mengakomodir saja lah. Melihat ada rasa kekerabatan. Nepotismenya jelas," ucap Junaidi.

Ia menyebut jika ketua PPS Padasan berinisial MRS adalah sepupu dari caleg Golkar berinisial ARW yang menjadi kontestan di Dapil III Bondowoso.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Gelar Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Prajekan

Dapil III Bondowoso meliputi kecamatan Pujer, Tlogosari, Sumberwringin, Sukosari dan Ijen.

"Jadi si pihak ketua (MRS) dengan si caleg (ARW) itu sepupu. Jadi ada nepotismenya," ulasnya.

KPU juga sudah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso.

Terdekat, KPU akan menggelarkan sidang etik untuk oknum PPS Padasan yang terlibat indikasi kecurangan dalam rekrutmen KPPS tersebut.

Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat

"Kalau untuk Padasan Insya Allah hari Senin (12/2/2024) kita sudah sidang," sebut Junaidi.

Melihat dari kasus tersebut, Junaidi menegaskan bahwa oknum PPS Padasan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kita sudah ijtihad. Ini pelanggaran kode etik, sanksi yang terburuk adalah pemecatan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait