Kedua tersangka di Polrestabes Surabaya (Ist for Mili.id)
Surabaya - Pasangan Suami Istri (Pasutri) M. Thanwir dan Ria Triani asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, ternyata sudah pernah memasang ranjau sabu sebanyak dua kali di sekitar RS PHC, sebelum akhirnya ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, sebelum memasang ranjau sabu di Surabaya, kedua tersangka ini memasang ranjau 4.000 butir ekstasi di Palembang, lalu berangkat ke Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Simpang Dukuh Disertai Solusi Relokasi
"Pengiriman pertama di halaman luar RS PHC Surabaya. Yang kedua di halaman parkir RS PHC Surabaya," katanya dalam konferensi pers pada, Rabu (20/12/2023).
Pemasangan ranjau di sekitar RS PHC dilakukan secara bertahap, pertama 20 bungkus sabu. Kedua 29 bungkus, dan itu merupakan perintah dari K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
Rencananya, kedua tersangka akan kembali meranjau 1 bungkus sabu yang tersisa. Namun, aksi mereka keburu terbaca oleh anggota Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran 144 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT dan RT asal Sumatera.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Polres Palembang bahwa ada pengiriman sabu dari Sumatera masuk ke Surabaya.
"Anggota kami menangkap sepasang suami istri MT dan RT. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara," katanya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Editor : Achmad S
