28 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi dari Sumatera Gagal Masuk Jawa Timur

28 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi dari Sumatera Gagal Masuk Jawa Timur © mili.id

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menunjukan barang bukti narkoba.(foto: Rama Indera/mili.id)

Surabaya - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya, dalam penggerebekan di Stasiun Kereta Api Malang. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial PN alias Pendik (40), warga Kota Batu berhasil diamankan, Senin (26/05/2023).

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

"Penggerebekan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, di Stasiun Malang Kota lama. Tersangka yang kita amankan laki-laki berinisial PN atau Pendik berumur 40 tahun," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce meminta keterangan tersangka.(foto: Rama Indera/mili.id)Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce meminta keterangan tersangka.(foto: Rama Indera/mili.id)

Menurut Pasma, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi jika ada pasokan narkoba dari luar pulau yang masuk Jatim. Dari informasi awal tersebut petugas segera mmenyelidiki dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Jerih payah petugas ini membuahkan hasil.   

"Ketika penangkapan PN, ditemukan tas koper berwarna hitam yang berisi 27 kemasan teh isi sabu seberat bruto 28, 275 gram. Dan terdapat 2 bungkusan pil ekstasi berjumlah 10 ribu butir," jelasnya. 

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Sementara, lanjut Pasma, tersangka ini adalah jaringan narkotika dari Sumatera - Jawa. Yang mengaku melakukan pengambilan barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.

"Dari hotel di Karawang, tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masih kita kejar, untuk membawa narkotika ke Surabaya. Serta pada akhirnya kita tangkap tersangka PN ini di Stasiun Kota Malang," ungkap Pasma

Sehingga dari penangkapan tersangka, Pasma menyampaikan, bahwasanya Polrestabes Surabaya terus berperang dengan para pelaku narkoba, dan terus berupaya untuk melindungi masyarakat. 

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

"Atas kejahatan tersangka, PN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal se-umur hidup," pungkasnya. 

Sekedar informasi, PN sebagai tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika sabu, dan dari situ PN mendapat imbalan sebesar Rp100 juta rupiah, dalam sekali kirim.

Reporter: Rama Indera

Editor : Aris S



Berita Terkait