Ilustrasi/Istimewa
Mili.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penanganan sengketa Pemilu 2024.
Hal ini didorang Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, agar Pemilu mendatang dalam penanganan sengketa agar tidak memakan waktu lama
Baca juga: Polsek Semampir Perketat Patroli Antisipasi Tawuran dan Kriminalitas
"Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Guspardi Gaus, saat dihubungi, Jumat (15/10).
Kesepakatan pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK, lanjut dia antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK.
Kendati begitu, terang dia harus tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan. Untuk itu, ujar legislator asal Sumatera Barat itu, harus dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan baik pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.
Dia mengakui, sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia memastikan Komisi II DPR RI bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.
"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," pungkas anggota Baleg DPR rI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan menemui MK dan MA guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024.
Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara, pemerintah berkukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu 2024 ke 15 Mei. Hal ini disebut akan makin mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang hari-H pencoblosannya dilakukan pada November.
Editor : Redaksi
