Grab Siap Kaji Perpres Pemangkasan Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Grab Siap Kaji Perpres Pemangkasan Potongan Ojol Jadi 8 Persen © mili.id

Mili.id — Grab Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengkaji sekaligus berkolaborasi dengan pemerintah terkait kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jumat.

Baca juga: Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Grab Tunggu Aturan Resmi untuk Penyesuaian Bisnis

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Neneng menegaskan, Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh. Ia juga menyebut perusahaan masih menunggu penerbitan resmi aturan tersebut untuk mempelajari secara rinci mekanisme yang akan diterapkan.

Menurutnya, sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah berkomitmen mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Mulai April 2026, Tekan BBM & Jaga

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan potongan ini bertujuan melindungi para pengemudi ojol yang dinilai belum mendapatkan skema pembagian hasil yang adil.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden.

Ia mengungkapkan, selama ini potongan yang diberlakukan oleh aplikator bisa mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal delapan persen guna meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi transportasi daring.

Baca juga: Menaker Yassierli Imbau Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan industri, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait