Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Rabu (28/1/2026). DPRD menilai setoran pajak parkir dari seju
Mili.id — Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Rabu (28/1/2026). DPRD menilai setoran pajak parkir dari sejumlah gerai ritel tidak mencerminkan potensi riil penerimaan daerah.
Dilansir dari Tempo, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyatakan rata-rata gerai ritel modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35 ribu per bulan dengan skema tarif flat. Menurut dia, angka tersebut dinilai rendah dibandingkan potensi yang dapat digali apabila pengelolaan dilakukan lebih optimal.
Baca juga: Target PAD Surabaya 2024 Melejit, Eri Cahyadi: Jika Tidak Kepala Dishub Dicopot
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” kata Rifki dalam rapat tersebut.
Berdasarkan data administrasi yang dipaparkan, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret yang beroperasi di Kota Bogor. DPRD menilai, dengan jumlah tersebut, penerimaan pajak parkir seharusnya dapat ditingkatkan melalui evaluasi sistem pemungutan dan pengawasan.
Rifki menjelaskan, kendala di lapangan antara lain keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik. Ia menyebut, pihak ritel pada prinsipnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak resmi hingga Rp300 ribu atau lebih per gerai, sepanjang pemerintah daerah dapat menjamin penertiban jukir liar sehingga konsumen memperoleh layanan parkir tanpa pungutan tambahan.
Namun, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi kerap terkendala. “Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mengusulkan pendekatan klasterisasi wilayah sebagai dasar penertiban dan penetapan tarif. Menurut dia, analisis perlu dilakukan secara rinci terhadap masing-masing wajib pajak untuk menentukan langkah penguatan atau penyesuaian kebijakan.
Baca juga: Dewan Desak Realisasi 3 Sektor Pajak ini Dimaksimalkan
“Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat,” kata Benninu.
Selain evaluasi sistem pemungutan, Komisi II juga berencana mengaudit dokumen site plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. Jika dalam dokumen perizinan tercantum area parkir, maka gerai yang bersangkutan dinilai wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
Sebagai tindak lanjut rapat, Bapenda Kota Bogor menyatakan akan memanggil 15 wajib pajak pada pekan berikutnya, terdiri atas 10 penunggak pajak besar dan lima wajib pajak potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel. Bapenda juga mengkaji skema self assessment berbasis klasifikasi wilayah, dengan pembedaan antara kawasan Ring 1 (pusat kota) dan wilayah pinggiran, guna menyesuaikan potensi dan kemampuan bayar.
Dalam rapat yang sama, turut dibahas strategi optimalisasi pajak daerah lainnya, termasuk pengembangan aplikasi sistem splitting untuk pembayaran pajak otomatis. Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan harmonisasi Peraturan Wali Kota terkait stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 serta kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.
DPRD juga menyoroti koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya antara Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan, terkait penertiban parkir dan kafe di kawasan perumahan yang parkir kendaraannya meluber ke badan jalan. Selain itu, rapat membahas implikasi kebijakan pemerintah pusat terkait kuota 50 persen pekerja lokal dalam rekrutmen tenaga parkir resmi.
Komisi II menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan optimalisasi PAD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Sementara itu, pelaksanaan langkah teknis penertiban dan penagihan selanjutnya berada pada kewenangan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Editor : Redaksi
