Kejagung Datangi Kantor Kemenhut, Telusuri Alih Fungsi Hutan Terkait Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Kejagung Datangi Kantor Kemenhut, Telusuri Alih Fungsi Hutan Terkait Kasus Tambang Nikel Konawe Utara © mili.id

Kantor Kementerian Kehutanan

Mili.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mendatangi sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan), Rabu (7/1/2026). Langkah ini berkaitan dengan penelusuran kasus alih fungsi kawasan hutan dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun penyidikannya dihentikan. Kejaksaan Agung kini melakukan pendalaman lanjutan, khususnya pada aspek perubahan fungsi kawasan hutan.

Baca juga: Dirut PLN Terima Penghargaan dalam Ajang Lestari Award 2024

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore. Dengan pengawalan ketat personel TNI, seorang penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.

Kantor Kementerian Kehutanan sendiri saat ini dipimpin oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (Partai Solidaritas Indonesia), Raja Juli Antoni.

Kemenhut Klarifikasi: Bukan Penggeledahan
Menanggapi aktivitas tersebut, Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bukan dalam rangka penggeledahan, melainkan pencocokan data.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto di Jakarta, Rabu malam.

Ia menjelaskan, proses yang berlangsung di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Seluruh rangkaian kegiatan, kata dia, berjalan tertib dan kooperatif.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Menurut Ristianto, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga hutan Indonesia demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait