Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: istimewa)
Jakarta,mili.id - Dua menteri aktif di kabinet Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, (7/8/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dua kasus dugaan korupsi berskala besar yang melibatkan kementerian masing-masing."Betul (Nadiem dan Yaqut diagendakan diperiksa hari ini)," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sementara itu, Nadiem akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Langkah KPK memanggil dua pejabat negara ini bukan tanpa dasar. Fitroh sebelumnya telah memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan akan segera memasuki babak baru, dengan kemungkinan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Pendukung Padati Ruang Sidang
"Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan," ujar Fitroh dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyebut bahwa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus kuota haji akan segera diumumkan ke publik.
Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara
Editor : Erwin Muhammad
