Tampang Indra, pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (Foto: Istimewa)
Sumbar, mili.id - Indra Septiarman, pembunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) divonis hukuman mati.
Vonis mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati," ujar Dedi membacakan amar putusan.
Sidang putusan ini terbuka untuk umum, termasuk dihadiri keluarga Nia.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Menanggapi vonis mati, pengacara terdakwa, Dafriyon menilai putusan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karena dari keterangan para saksi ahli.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
Dia tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Indra kepada korban.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan Pasal 340 (KUHP) dari klien kami," ungkap Dafriyon.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan banding dan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Tes Psikologi Ungkap Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Beraksi Sadar, Dipicu Emosi Keluarga
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa menyebut bahwa putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," terang JPU Wendry.
Pihaknya memahami langkah yang diambil terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU akan mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
