Anak-anak Surabaya di Bawah 18 Tahun, Pembatasan Jam Malam Sudah Dimulai Lho

Anak-anak Surabaya di Bawah 18 Tahun, Pembatasan Jam Malam Sudah Dimulai Lho © mili.id

Wali Kota Eri Cahyadi memimpin sweeping penerapan jam malam untuk anak di Surabaya (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, mili.id - Pembatasan jam malam untuk anak-anak Surabaya di bawah 18 tahun telah dimulai.

Pada Kamis (3/7/2025) malam, sweeping anak-anak di bawah umur yang keluyuran tengah malam, bahkan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Baca juga: Sidak GION Spa, Pejabat Disbudpar Jatim Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Kebijakan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan di halaman Balai Kota Surabaya.

Pembatasan Jam Malam bagi Anak telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 400.2.4/12681/436.7.8/2025.

Penerapan SE ini diiringi dengan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung apel gabungan sebelum sweeping berlangsung. Apel gabungan juga diikuti Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Usai apel, Wali Kota Eri dan rombongan menyisir sejumlah jalan protokol di Surabaya.

Mereka bergerak mulai dari Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali (kawasan Kota Tua), Jalan Kembang Jepun, Jalan Wonosari hingga Jalan Kedung Cowek. Selain itu, rombongan juga melintasi Jalan Kenjeran, Jalan Dr Ir Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, Jalan Raya Gubeng, Jalan Pemuda, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Gubernur Suryo.

Dalam arahannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembatasan jam malam anak bukan bertujuan mengekang hak anak, melainkan bentuk perlindungan dari potensi aktivitas negatif di malam hari.

"Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, bukan menghilangkan hak asasi mereka. Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah," jelasnya.

Wali Kota Eri menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan, pergaulan bebas hingga penyalahgunaan narkoba. Termasuk pula mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi-aksi kriminal seperti tawuran dan geng motor.

"Hari ini yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif. Jadi, saya nyuwun tulung (minta tolong), kita bekerjanya dengan hati, mahabbah dan cinta," tuturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak berada dalam pengawasan yang tepat. Karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Satgas RW dan LSM, untuk aktif mengawasi dan memberikan perhatian.

"Maka hari ini bukan hukuman yang kita berikan kepada mereka, tapi bagaimana dengan kasih sayang kita, dengan kelembutan kita bisa mengubah mereka," pesannya.

Baca juga: Truk Halangi Badan Jalan, Mobilitas Warga Terganggu

Wali Kota Eri mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan stigma negatif terhadap generasi muda.

"Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita. Ketika ada yang tertangkap minuman keras, kita hanya bisa menyesali diri," tambahnya.

Maka dari itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa kebijakan jam malam anak ini akan berlaku tanpa batas waktu. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi yang kuat dan berkarakter.

"Ada yang bertanya sampai kapan ini dilakukan? Sampai nyawa lepas dari tubuh kita. Karena ketika kita menebar kebaikan, maka tebarlah itu sampai Tuhan mengambil nyawa kita," tegas dia.

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan dengan pendekatan humanis. Di mana anak-anak yang terjaring akan dibawa ke kantor kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada orangtuanya.

"Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orangtua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orangtua," tandasnya.

Wali Kota Eri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam membina dan melindungi anak-anak Surabaya dari pengaruh buruk lingkungan.

Baca juga: Viral Pungutan Sememi, DPRD Desak Inspektorat Bongkar Praktik

Diketahui, mekanisme pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW.

Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orangtua wajib mengetahui tujuannya.

Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orangtua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW.

Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil.

Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait