Sylvester Stallone Cs Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Mabuk Lalu Keroyok Temannya

Sylvester Stallone Cs Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Mabuk Lalu Keroyok Temannya © mili.id

Sylvester Stallone Cs menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sylvester Stallone dan tiga temannya, Andri Sudarmono, Roni Duwi Susanto dan Andre Kurnia Valentino dituntut 18 bulan penjara.

Sylvester Stallone cs menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ngobaydillah. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Sidak GION Spa, Pejabat Disbudpar Jatim Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa meminta keringanan.

"Keberatan Yang Mulia," jawab salah satu terdakwa.

Sementara dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB di dalam rumah kos yang berada di Jalan Putat Jaya Gang Lebar C, Sawahan, Surabaya.

Sebelum melakukan pengeroyokan sekitar pukul 22.45 WIB, para terdakwa menggelar pesta minuman keras (miras) di tempat kos tersebut. Selang sekitar 10 menit, saksi korban Ngobaydillah bergabung ikut acara mabuk bersama.

Baca juga: Truk Halangi Badan Jalan, Mobilitas Warga Terganggu

Di tengah acara mabuk-mabukan berlangsung, sekitar pukul 01.30 WIB tiba-tiba terdakwa Sylvester Stallone berbicara dengan nada samar terhadap Ngobaydillah, dan menampar area wajah sebelah kanan saksi korban tersebut.

Ngobaydillah kemudian membalas tamparan itu dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan mendarat tepat di bibir terdakwa Sylvester Stallone. Sontak, ketiga terdakwa lainnya membantu Sylvester dan mengeroyok saksi korban bersama-sama menggunakan tangan kosong.

Sekitar 5 menit bergulat, kemudian korban berhasil kabur menerobos jendela, yang dia tendang hingga pecah.

Baca juga: Viral Pungutan Sememi, DPRD Desak Inspektorat Bongkar Praktik

Akibat kejadian itu, Ngobaydillah menderita luka robek pada kepala belakang sisi kanan, bengkak pada kepala belakang sisi kiri, bengkak disertai luka robek pada punggung kaki kanan.

Luka akibat benda tumpul tersebut tertuang dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/43/I/KES.3/2025/Rumkit, tanggal 12 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Achmad Ari Pratama sebagai dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait