Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja © mili.id

Kuasa hukum mantan karyawan Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno. (Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Kuuasa hukum mantan karyawan Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno menemukan bukti lowongan kerja yang tersebar di salah satu web pencari kerja.

"Ada syarat yang harus dipenuhi, tertulis dalam akun tahan ijazah, di aplikasi itu juga menyatakan menyerahkan ijazah asli, kalau tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya ngasih uang jaminan Rp2 juta," katanya, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Sidak GION Spa, Pejabat Disbudpar Jatim Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Menurutnya, ada kejanggalan dalam informasi lowongan kerja tersebut. Dalam keterangan tertulis bila lamaran kerja itu dibuka oleh perusahaan PT Winnar Inter Nusa. Namun, para karyawan diarahkan ke gudang Sentoso Seal.

Akun yang menyebarkan informasi dibutuhkannya karyawannya itu, bernama Diana Jan Hwa. Dengan demikian, dia menduga yang mencari pekerja itu pihak Sentoso Seal.

Baca juga: Truk Halangi Badan Jalan, Mobilitas Warga Terganggu

Edi menyebut persoalan ini tersistematis sejak awal. Contohnya, tahun 2021, 2022, 2023, informasi dibutuhkannya pekerja yang diduga untuk Sentoso Seal namun menggunakan nama lain ini tersebar di grup Facebook.

"Disitu sudah mencatatkan, ada lowongan di Margomulyo, tidak menggunakan atas nama UD, tapi disitu hanya menyebut Sentoso Seal, di alamatkan ke sini (gudang) semua," tambahnya.

Baca juga: Viral Pungutan Sememi, DPRD Desak Inspektorat Bongkar Praktik

Oleh sebab itu, Edi berencana melaporkan beberapa akun sosial media kepada aparat kepolisian. Sebab, dia menganggap informasi yang disebarkan adalah sebuah penipuan.

"Yang dilaporkan, ada 1 (akun) di aplikasi, kemudian akun Facebook, ada Instagram 1. Kita melaporkan akun yang mengupload lowongan pekerjaan atas namakan PT lain yang diarahkan ke sini," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait