Ayah Tiri Aniaya Anak di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Korban Juga Disulut Rokok

Ayah Tiri Aniaya Anak di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Korban Juga Disulut Rokok © mili.id

Polisi menunjukkan barang bukti. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - JPA (26) ditetapkan tersangka usai terbukti menganiaya anak tirinya APA (12) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pria pengangguran ini diringkus, Senin (10/3/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban mengenai tindakan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan, bahwa JPA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (11/3/2025).

"Tersangka mengakui memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak satu kali, punggung tiga kali, dan kaki dua kali," ujar Siko, Rabu (12/3/2025).

Ia menyebutkan, penganiayaan ini tak hanya sekali. Korban APA sudah mengalami penyiksaan sejak Juli 2024.

Mulai dari di pukul, disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Sampai menyuruh korban melakukan gerakan jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali.

"Namun, korban hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan," imbuhnya.

Siko membeberkan, jika JPA menjalin hubungan dengan ibu kandung korban sejak Mei 2024, yang diawali dengan pernikahan siri.

Lalu keduanya melangsungkan nikas resmi secara negara pada Desember 2024. Atas perbuatannya, JPA kini dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah di tahan dan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait