Bocah SD Mojokerto Dianiaya Ayah Tiri, Guru Beberkan Kekejaman Pelaku

Bocah SD Mojokerto Dianiaya Ayah Tiri, Guru Beberkan Kekejaman Pelaku © mili.id

Rumah bocah SD di Gedeg, Mojokerto, korban penganiayaan ayah tiri (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Kekejaman ayah tiri menganiaya bocah SD di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dibeberkan guru korban.

Korban berinisial APA (11), siswa kelas V SDN di Kecamatan Gedeg. Dia mengalami luka di sekujur tubuh karena dianiaya JPA (27), ayah tirinya.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

"Alasannya (disuruh belajar dari jam 5 sore sampai jam 3 pagi. Tapi dia tertidur, terus dipukul (ayah tiri)," terang Ratna Arisuryanti, Guru Agama SDN Batankrajan saat ditemui mili.id, Selasa (11/3/2025).

Aksi kekerasan terhadap anak ini, lanjut Ratna, tidak sekali terjadi, berdasarkan pengakuan korban saat ditanya pihak sekolah, Senin (10/3/2025).

"Awalnya itu November, ada seperti sulutan rokok di bibirnya, sama telingannya. Terus ditanya guru-guru, akhirnya ngaku kalau disulut pakai peniti yang dipanaskan. Tapi kan gak bisa lapor, karena tidak ada bukti kuat, jadi hanya kami foto," bebernya.

Tindak KDRT ini semakin jelas, setelah pihak sekolah membuka seragam merah putih korban usai menjalani perawatan di puskesmas. Tampak bekas-bekas luka maupun lebam pada tubuh korban.

Selain luka akibat pukulan kayu di bagian kepala, terdapat pula luka bekas sundutan rokok, sundutan peniti yang dipanaskan dengan api hampir di sekujur tubuh korban. Mulai dari tangan, ketiak, kaki maupun dada korban.

Bahkan, terlihat luka memar bekas pukulan rantai sepeda motor dan tekanan batako di bagian belakang tubuh korban. Tepatnya area atas hingga bawah punggung korban.

"Di kepala ada dua, satu sudah kering, satunya masih baru. Ada yang baru, ada yang kemarinnya. Terus di punggung di pukul pakai rantai sepedamotor, bekasnya masih ada," papar dia.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Bahkan, korban pernah 10 hari tak masuk sekolah dengan alasan sakit tiga bulan lalu. Faktanya, dia berada di rumah dan tidak diperbolehkan sekolah oleh ayah tirinya itu, karena lukanya masih belum sembuh.

"Alasannya sakit. Pihak sekolah kalau tiga hari gak masuk kan kemungkinan opname. Kita mau inisiatif menengok ke rumah sakit mana, dihubungi gak bisa, ke rumahnya juga gak dibuka. Ternyata kemarin ditanya sama guru, dia di rumah, dia gak dimasukkan sekolah karena ada bekas luka. Kalau sudah sembuh baru boleh sekolah," beber dia.

Meski begitu, sang ibu yang mengetahui aksi keji suami keduanya itu tak bisa berbuat banyak. Karena ibu korban berinsial APU (32) juga mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Ibunya tau, cuma takut, ibunya diancam, kamu saya matikan kalau sampai keluar," tiru Ratna.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Pelaku JPA sendiri menikahi APU, ibu korban sejak satu tahun terakhir dan baru diresmikan secara negara satu bulan lalu. Mereka tinggal berempat di rumah milik APU dengan suami pertama di Desa Batankrajan.

Pelaku asal Sidoarjo itu diketahui tidak memiliki pekerjaan dan hanya berdiam diri di rumah. Sedangkan ibu korban bekerja di salah satu pasar modern di Kota Mojokerto.

Kini JPA ditetapkan tersangka dan menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Sudah ditetapkan tersangka, kita tahan," tergas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait