Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya M Machmud. (Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot untuk menyediakan tempat relokasi bagi pedagang jika bakal menutup Pasar Mangga Dua.
Pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini belum pernah mengurus perijinan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, bahwa dari hasil pembahasan dengan dinas terkait didapatkan keterangan jika pengelola pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus perijinan.
"Tadi yang hadir dalam rapat koordinasi yakni Dari Cipta Karya (DPRKPP), Dinkopdag dan Satpol-PP mereka (Dinas yang hadir) menyampaikan jika pasar tersebut menyalahi peruntukan dan tak berijin. Satpol mengaku pernah berkomunikasi terkait penertiban pada tahun 2023 dan 2024," kata Machmud, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan, terkait lahan yang digunakan oleh para pedagang tersebut merupakan lahan yang masih erat kaitannya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan lahan jaminan BLBI kala itu.
Lebih lanjut Machmud mengatakan, sebetulnya sudah ada rencana untuk dilakukan penertiban atas permohonan dari KPKNL kepada Satpol-PP pada tgl 16 Juni 2023, namun ada ajakan untuk melakukan pembicaraan lagi karena saat pertemuan KPKNL tidak hadir.
"Ini yang kami tanyakan, kenapa kok sampai sekarang belum. Padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang siap di relokasi pada bulan agustus 2023. Untuk itu kami juga ingin tau kenapa saat itu pihak KPKNL tidak datang," jelasnya.
Machmud menegaskan jika pihaknya tetap butuh mendengarkan penjelasan dari pemilik lahan yakni KPKNL, meski Pemkot telah menyatakan adanya pelanggaran Perda, yakni menyalahi zona dan tak berijin.
Sambil menunggu, kata Machmud, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Pasar Surya terkait lokasi pasar mana saja yang bisa menampung relokasi para pedagang dari Mangga Dua.
"Jangan sampai kita melakukan penutupan tetapi tidak ada solusi (relokasi)," tuturnya.
Sementara itu, M Fikser Kasatpol-PP Surabaya saat ditemui menerangkan bahwa Komisi B DPRD Surabaya meminta agar kasus pasar manga dua dibuka lagi dengan mengundang pemilik lahan yakni KPKNL yang pembahasannya dimulai minggu mendatang.
"Memang ada wacana langkah penutupan, namun karena didalamnya ada ratusan pedagang yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya supaya mereka tetap bisa beraktifitas," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
Editor : Achmad S
