Belasan Pelajar di Mojokerto Diamankan Gegara Terlibat Perang Sarung

Belasan Pelajar di Mojokerto Diamankan Gegara Terlibat Perang Sarung © mili.id

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota saat menunjukkan sarung yang digunakan belasan pelajar saat perang sarung. (nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Belasan pelajar diamankan oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota setelah terlibat perang sarung di Jalan Raya Pemuda, saat menunggu waktu sahur tiba.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas.

"Saat melaksanakan kegiatan Cipkon dan Harkamtibmas dapat informasi dari masyarakat ada tawuran (perang sarung)," ujar Anang Leo kepada mili.id, Selasa (4/3/2025).

Didapatlah 15 anak di bawah umur, yakni RR (14), AK (14), AS (13), FM (15), RA (14), AD (14) pelajar SMP. Delapan pelajar SMA/SMK, MA (17), AA (17), PA (17), VC (16), DB (16), IM (16), AA (16), RAP (15). Satu anak putus sekolah MB (17).

Mereka saat itu melaksanakan perang sarung dan saling mengayunkan sarung yang sudah diikat ujungnya. Hingga saling mengenai tubuh masing-masing anak.

"Total ada 15 anak dibawah umur. 6 pelajar SMP, 8 pelajar SMA/SMK, dan 1 putus sekolah," ucapnya.

Modusnya, lanjut Anang Leo, para pelajar ini mendapatkan ajakan teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk melaksanakan perang sarung sekitar pukul 00.00 WIB.

Total ada 7 sarung, 4 handphone, dan 8 sepeda motor yang diamankan dari belasan anak di bawah umur tersebut.

"Para tersangka mendapatkan ajakan temannya melalui media WA untuk melaksanakan perang sarung. Lalu bertemu di lokasi dan saling mengayunkan mengenai lawan," bebernya.

Anang Leo menegaskan, agar para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Dan tidak membiarkan mereka keluar diwaktu dinihari.

Pasalnya, ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan pasal 503 ayat 1 KUHP.

"Jadi para orang tua jangan membiarkan anak-anaknya keluar rumah di malam hari, apalagi dinihari. Harus dilarang, sebab berpotensi sarung akan diisi dengan batu, besi yang bisa melukai," imbuhnya.

Nantinya, belasan pelajar ini akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosppkb) Kota Mojokerto ke kegiatan-kegiatan yang positif.

"Kebetulan kami punya pelayanan UPTD PPA. Jadi anak-anak ini akan kita bina, berapa lamanya setiap anak berbeda (waktu pembinaan)," ujar Muntamah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak pada Dinsos P3A.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Editor : Achmad S



Berita Terkait