Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Asuh

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Asuh © mili.id

Tim UKBH FH Unair membeberkan dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Seorang pemilik panti asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan kasus pencabulan itu diungkapkan Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Unair, Sapta Aprilianto.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Simpang Dukuh Disertai Solusi Relokasi

Sapta membeberkan, pada Kamis (30/1/2025) malam, Tim UKBH FH Unair mendampingi pelapor S (41) membuat laporan polisi ke Polda Jatim, untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan.

Menurut Sapta, terlapor adalah NK (61), pemilih salah satu panti asuhan di Surabaya. Dia diduga mencabuli anak perempuan berumur 15 tahun di dalam panti.

"Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor kepada anak asuh di panti asuhan tersebut," ungkap Sapta dalam pers rilis di Fakultas Hukum Unair, Jumat (31/1/2025).

Tim UKBH FH Unair menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuat pelapor di Polda JatimTim UKBH FH Unair menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuat pelapor di Polda Jatim

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi

Dia menyebut, berdasarkan pengakuan pelapor S kepada Tim UKBH FH Unair, bahwa panti asuhan itu, juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.

"Saat ini kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait. Dan kami tengah berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelapor S dan korban," paparnya.

Dalam proses advokasi kasus ini, khususnya terkait dengan pendampingan psikologis korban, Tim UKBH FH Unair juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Kami mohon kepada Polda Jatim segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak ini," harap Sapta.

Dia menambahkan, menurut keterangan pelapor, saat ini terdapat satu anak perempuan dan satu remaja laki-laki yang masih tinggal di panti asuhan tersebut bersama terlapor.

"Sehingga kami khawatir dengan keselamatan anak-anak tersebut. Kasus ini sangat memprihatinkan, di mana yang seharusnya anak-anak tersebut mendapat perlindungan, justru diperlakukan dengan keji. Terlebih lagi terlapor merupakan pemilik dari panti asuhan itu," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait