Skema Kebijakan PPN dan Insentif Pajak 2025 yang Diputuskan Pemerintah

Skema Kebijakan PPN dan Insentif Pajak 2025 yang Diputuskan Pemerintah © mili.id

Ilustrasi/mili.id

mili.id - Pemerintah telah memutuskan skema kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Insentif Pajak 2025.

Skema ini ditulis oleh mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Periode 2020-2024, Yustinus Prastowo melalui akun X miliknya.

Dalam tulisannya tersebut, Prastowo menuliskan 15 poin skema kebijakan PPN dan insentif pajak 2025.

Poin pertama ia menuliskan ada beberapa bahan pokok yang tetap nol alias bebas PPN.

"Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi tetap nol alias bebas PPN," tulis Prastowo dikutip mili.id, Selasa (17/12/2024).

Begitu pula di poin kedua, yang juga dengan skema nol atau bebas PPN.

"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap nol atau bebas PPN," tambahnya.

Skema Kebijakan PPN dan Insentif Pajak 2025:

1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi tetap nol alias bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap nol atau bebas PPN.
3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
5. PPh Pasal 21 karyawan gaji s/d Rp10 juta, ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya s/d 2200VA Januari-Februari 2025.
7. Bantuan pangan/beras Januari-Februari 2025 tiap keluarga 10 kilogram untuk 16 juta Kepala Keluarga (KK).
8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga s/d Rp5 miliar, untuk bagian harga Rp2 miliar, Januari-Juni 2025.
9. Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.
11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) 15% untuk CKD/CBU.
13. PPN DTP 10% Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) CKD.
14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh).
15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

"Lebih lengkapnya menyusul," pungkas Prastowo.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait