Sederet Larangan di Masa Tenang Pilkada 2024 Berikut Sanksinya

Sederet Larangan di Masa Tenang Pilkada 2024 Berikut Sanksinya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

mili.id - Masa tenang Pilkada 2024 sudah berlangsung, yaitu hari ini Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).

Ada sejumlah larangan bagi pasangan calon (paslon) peserta pilkada, tim pemenangan, media dan pihak lain di masa tenang.

Baca juga: Gus Haris-Ra Fahmi Sah Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

Larangan di Masa Tenang Pilkada 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

1. Media massa cetak, media massa elektronik, dan media online serta media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.

2. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024.

1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca juga: KPU Tetapkan Rio-Ulfi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Terpilih Pilkada 2024

2. Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

3. Penayangan iklan kampanye di media online yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Sanksi bila melanggar aturan masa tenang Pilkada 2024

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan di masa tenang:

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca juga: KPU Tetapkan Gus Fawait-Djos Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih Besok

2. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

3. Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Untuk diketahui, Pilkada 2024 di Indonesia digelar serentak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Hari H pencoblosan adalah tanggal 27 Novemver 2024.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait