Pelaku ED tertunduk di belakang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo. (Istimewa)
Surabaya - ED, pria 49 tahun yang menyetubuhi dua anak perempuannya kini telah ditahan di Polda Jatim. Mirisnya, pelaku melakukan aksi biadab itu sejak tahun 2021 hingga 2024.
Lalu bagaimana modus ED saat menyetubuhi dua anak kandungnya tersebut?
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, aksi pelaku awalnya dilakukan sejak September 2021.
Modusnya, pelaku menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Kemudian, korban diajak ke dalam kamar lantas disuruh mengocok kelaminnya, namun ditolak oleh korban.
Karena hasratnya tidak terpenuhi, pelaku kemudian menunggu korban hingga tidur. Saat itulah, pelaku langsung menelanjangi korban dan disetubuhi.
"Saat itu korban dalam kondisi tidur. Tersangka kemudian langsung menelanjangi korban dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban," jelas Ali, Selasa (29/10/2024).
Korban yang kaget, sempat hendak berteriak, namun oleh pelaku dibungkam mulutnya, sembari diancam akan diusir jika melawan.
"Jadi, korban ini diancam oleh tersangka. Kalau tidak menuruti hasratnya, akan diusir dari rumah. Karena takut, akhirnya menuruti kemauan tersangka," kata Ali.
Selepas aksi pertama itu, pelaku kemudian ketagihan. Hingga aksi biadabnya dilakukan kepada dua anak kandungnya sendiri secara bergantian setiap seminggu sekali.
"Aksinya dilakukan setiap pulang kerja, dan itu setiap seminggu sekali. Ini sangat miris. Dan ini menjadi atensi. Saat ini masih kami dalami lagi. Karena kemungkinan anaknya yang lainnya juga menjadi korban. Karena anaknya ada tujuh," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Achmad S
