Kondisi Kaca Kereta Api Logawa Usai Dilempar Batu. (Sumber foto Humas KAI/Mili.id)
Jember - Kereta Api (KA) Logawa Relasi Purwokerto - Jember jadi korban vandalisme saat melintas di antara Stasiun Rambipuji-Mangli, Rabu (9/10/2024) petang.
Salah satu kaca kereta api itu sampai retak, dan kejadian itu dikhawatirkan melukai penumpang yang ada di dalam kereta.
Baca juga: Libur Panjang Dongkrak Penumpang Commuter Line Surabaya, Tembus 55 Ribu Orang Sehari
Menurut Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, dari kejadian tersebut PT.KAI Daop 9 Jember berkoordinasi Polres Jember untuk memburu pelaku.
"Kejadiannya kemarin, kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB. Adanya tindakan vandalisme ini membahayakan penumpang di dalam kereta api," kata Cahyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dari kejadian tersebut, lanjut Cahyo, Masinis KA Logawa langsung melakukan koordinasi dengan tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), selanjutnya segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan.
"Namun para pelaku telah melarikan diri. Dari kejadian ini kami pun juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat," ucapnya.
Terkait tindakan vandalisme tersebut, kata Cahyo, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
"Isinya barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Cahyo.
Cahyo menyayangkan kejadian tersebut. Karena jika mengenai penumpang bisa menyebabkan cedera serius bahkan bisa sampai korban meninggal.
"Untuk sanksinya bisa pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
Terkait larangan pelemparan terhadap kereta api, lebih lanjut kata Cahyo, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana juga di Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Dari kejadian ini, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI juga mengalami kerugian. Bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA," ulasnya.
“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” imbuhnya.
Editor : Aris S
