Dua orang komplotan pencuri dalang teror perusakan sekolah di Banyuwangi diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Muncar (Foto: Eko Purwanto/mili.id)
Banyuwangi - Polisi membeberkan fakta baru setelah memeriksa komplotan pencuri yang menjadi dalang teror perusakan sejumlah sekolahan di Banyuwangi.
Dua orang komplotan pencuri itu berinisial WS (21) dan YA (25), warga asal Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dia ditangkap polisi bersama seorang penadah berinisial AS (25), asal Desa Sumberberas, kecamatan setempat.
Baca juga: Tas Tertinggal, Pria Ini Nekat Bawa Pulang Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang
Kanit Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo menyampaikan, kedua tersangka WS dan YA memakai uang hasil menjual barang curian untuk membeli sabu.
Meski awalnya mengaku aksinya dipicu alasan ekonomi, tapi setelah hasil tes urine-nya positif, kedua tersangka mengakuinya.
"Mengaku awalnya karena desakan ekonomi. Tapi setelah kita lakukan tes urine terhadap pelaku, ternyata hasilnya positif," terang Ocky Heru, Senin (30/9/2024).
Menurut Ocky Heru, kedua tersangka juga sempat menyangkal terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian yang menyasar SD Negeri 3 Kedungringin pada Senin (23/9/2024) lalu.
Namun setelah pihaknya menunjukkan bukti rekaman CCTV, keduanya akhirnya mengaku.
"Kami menduga kuat bahwa keduanya adalah pelaku teror yang selama ini menyasar SD di wilayah Muncar. Dan sudah terkonfirmasi dari rekaman CCTV serta bukti percakapan bahwa identik pelakunya adalah keduanya," terang Ocky Heru.
Soal aksi coret dinding yang dilakukan kedua tersangka setiap kali menjalankan aksi, Ocky Heru menyebut tidak ada motif lain. Itu sekadar dilakukan keduanya hanya untuk teror.
Selebihnya mereka hanya mencuri barang di sekolah berupa tabung gas. Dari pemeriksaan maraton yang dilakukan pasca penangkapan Rabu (25/9) malam, pihaknya mendapati pengakuan bahwa keduanya kerap mencuri tabung gas di toko.
Ocky Heru menambahkan, total sudah ada 5 kali pencurian yang dilakukan keduanya. Bahkan, mereka sempat mencuri kambing milik warga.
"Baru dua bulan lalu mengaku mencuri kambing milik warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Pernah di Tahun 2022 mencuri makanan ringan di madrasah tsanawiyah. Total sudah 5 kali mencuri dari pengakuan yang kita dapatkan," bebernya.
Setelah WS dan YA tertangkap, teror yang menyasar sekolah dasar di wilayah Muncar reda. Tidak ada kejahatan serupa yang terjadi hingga saat ini.
Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Kedua tersangka WS dan YA dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sementara tersangka AS (25), yang berperan sebagai penadah, menerima dua buah mesin gerinda hasil curian dua tersangka.
"Sudah kita amankan. Beserta barang bukti mesin gerinda hasil curian yang dibeli AS. Dia (AS) juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkas Ocky Heru.
Editor : Narendra Bakrie
