7 Ekor Ikan Aligator Gar Peliharaan Warga Situbondo Dimusnahkan

7 Ekor Ikan Aligator Gar Peliharaan Warga Situbondo Dimusnahkan © mili.id

7 ekor ikan aligator gar dimusnahkan di rumah pemiliknya (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Situbondo memusnahkan 7 ekor ikan Aligator Gar (Atractosteus Spatula).

7 ekor ikan aligator itu sebelumnya dipelihara salah satu warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Hasil Ungkap Polri

Pemusnahan dilakukan Disnakkan Situbondo bersama petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Disnakkan Situbondo, Roy Hidayat menyatakan, pemusnahan ikan aligator bertujuan untuk kebaikan bersama.

Sehingga, warga tidak melakukan pemeliharaan hewan tersebut. Karena ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya, dan berpotensi merusak ekosistem lokal.

"Ikan aligator yang kami musnahkan sebanyak tujuh ekor dengan panjang masing-masing satu meter. Ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem lokal," jelas Roy, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Bea Cukai dan SatPol PP Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 25,5 Miliar

Menurutnya, larangan memelihara ikan aligator gar itu sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, tentang larangan memasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

"Sedangkan sanksi bagi memelihara hewan aligator gar tersebut bisa dipidana enam tahun dan denda Rp1,5 milliar. Jika melepaskan hewan tersebut, terancam pidana maksimal tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," beber Roy.

Roy menegaskan, 7 ekor ikan aligator gar itu dipelihara warga bernama Hari Trianto. Dia melihara sudah bertahun-tahun, tapi yang bersangkutan tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Baca juga: Pelebaran Jalan Buduan Situbondo Ditarget Rampung Sebelum Tol Probowangi Beroperasi

"Kami dapat laporan langsung dari pemilik. Bahkan dia mengaku tidak tahu jika ada larangan untuk memelihara ikan aligator gar tersebut," terang dia.

Roy mengimbau warga Situbondo agar membeli dan memelihara ikan aligator.

Untuk diketahui, sebelum dibunuh dan dikubur di pekarangan rumah pemelihara, 7 ekor ikan aligator gar tersebut diserahkan pemiliknya ke Kantor Disnakkan Situbondo.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait