Tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Tersangka kasus tewasnya gadis cantik Surabaya ternyata aktif dalam mixed martial arts (MMA).
Tersangka bernama Putri (25). Dia menganiaya kakak kandungnya, Sandra (30) dengan cara memiting leher menggunakan lengan hingga gagal napas dan tewas.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, tersangka yang gemar nge-gym ini pernah mempelajari MMA atau seni bela diri campuran.
"Tersangka pernah ikut bela diri MMA. Sehingga kakaknya itu dikunci lehernya, karena korban sempat membela diri dengan mencakar tangan tersangka," ungkap Teguh, Jumat (9/8/2024).
Setelah korban tewas, tersangka kemudian membawa ponsel korban dan dijual di Pasar Maling, Wonokromo, Surabaya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, serta pencurian.
Penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu bermotif sakit hati. Tersangka geram karena merasa aibnya diumbar oleh korban.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Tersangka juga menilai kakak kandungnya itu sering membantah dan melawan ibu kandungnya.
Hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Darmo Indah Selatan Blok GG Nomor 17, Surabaya pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Editor : Narendra Bakrie
