Pemusnahan 1.883 bal pakaian bekas hasil ungkap Satgas Importasi Ilegal (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta - 1.883 bal pakaian bekas (balpress) hasil sitaan Bareskrim Polri di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dimusnahkan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut bahwa penyelundupan 1.883 balpress itu digagalkan Satgas Importasi Ilegal.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Menurut Wahyu, masuknya pakaian bekas dari Cina, Korea dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Karena tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tapi juga berdampak bagi pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
"Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," papar Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Dia menambahkan, Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi.
Apalagi Presiden Joko Widodo dan pemerintah bercita-cita visi Indonesia Emas Tahun 2045. Dan ketika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air, bagaimana hal tersebut bisa tercapai.
"Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut," tuturnya.
Wahyu menyampaikan bahwa penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Di tempat yang sama, Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
Kemudian Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal, Kantor Pengawasawan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris.
Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan bersama.
Ia membeberkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.
"Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian saya kira kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
