Berkas Lengkap, Pemilik Senpi M16 Rakitan Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Berkas Lengkap, Pemilik Senpi M16 Rakitan Dilimpahkan ke Kejari Situbondo © mili.id

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, saat melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa Kejari Situbondo. (Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Dua tersangka pemilik senjata api (Senpi) M16 rakitan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo setelah berkas dua tersangka tersebut dinyatakan P21 atau sempurna, dan dilakukan pelimpahan tahap dua.

Pemilik senpi M16 rakitan yang dijebloskan ke Rutan Situbondo oleh jaksa, yakni M Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan dan Erfan Wahyudi (42) warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika dua pemilik Senpi M16 rakitan dijebloskan Rutan Situbondo, setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap dua dan berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.

"Kami langsung menjebloskan dua pemilik Senpi M16 rakitan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan," ujar Huda Hazamal, Selasa (30/7/2024).

Menurut dia, selain menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senpi M16 rakitan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti satu pucuk Senpi M16 rakitan, belasan amunisi kaliber 5,65 dan magasine.

"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti bor duduk, bor tangan, gerinda dari rumah M Ridwan, mengingat dia berprofesi tukang servis senjata angin, yang nyambi merakit Senpi M16," bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hedi menegaskan, atas kepemilikan Senpi M16 rakitan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Kedua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan, keduanya akan dijerat UU Darurat nomor 12  pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Editor : Achmad S



Berita Terkait