Polres Mojokerto rilis ungkap kasus senpi ilegal (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Pensiunan TNI asal Sidoarjo diamankan polisi gara-gara kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan ketika melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pria itu berinisial AS (55), asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dia diamankan Tim Satreskrim Polres Mojokerto ketika melintas di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Dalam pengakuannya, AS menyebut bahwa senpi rakitan itu dibawanya, setelah mendapat cinderamata dari seseorang saat bertugas di Aceh.
"Selama ini saya simpan saja. Ini kenang-kenangan dikasih teman waktu Satgas Operasi Aceh 2003 lalu," ungkap AS yang memilih pensiun dini sejak 2010 itu, Minggu (28/7/2024).
Ia berdalih senpi itu didapatnya secara cuma-cuma dari seorang rekan sejawatnya kala masih aktif menjadi prajurit. Senpi itu kemudian hanya disimpan karena terlihat unik dan bagus.
"Saya simpan terus, karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," imbuhnya.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menyebut bahwa penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (15/6/2024).
Lalu pada Rabu (19/6/2027) sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dikerahkan berhasil mengamankan AS di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
Tim Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, 1 selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, 2 peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta 6 peluru kaliber 22.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan 8 amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," beber Nova Indra.
Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara senpi rakitan masih dalam uji laboratoium Polda Jatim.
"BB diuji di Polda Jatim. Untuk tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
