Bupati Situbondo Karna Suswandi Digugat Terkait Pemberian Nama GOR

Bupati Situbondo Karna Suswandi Digugat Terkait Pemberian Nama GOR © mili.id

LBH Mitra Santri menyerahkan berkas gugatan ke PN Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi digugat ke Pengadilan Negeri setempat terkait Gedung Olahraga (GOR) yang diberi nama Bung Karna.

Gugatan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh mengatakan, pihaknya menggugat Bupati Karna Suswandi karena pemberian nama GOR tersebut tidak prosedural, yaitu tidak melibatkan DPRD.

"Karena keputusan memberi nama ikon daerah tidak melibatkan legislatif, mengingat anggaran yang digunakan APBD sebesar Rp30,8 miliar. Bukan uang pribadi bupati," jelas Rahman, Sabtu (22/6/2024).

Pihaknya juga menilai pemberian nama GOR di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu kental dengan nuansa politik. Apalagi Situbondo akan menggelar Pilkada 2024, sehingga pemberina nama GOR itu harus dibatalkan.

"Terutama kepentingan Bupati Karna Suswandi dalam Pilkada 2024," tambah Rahman.

Rahman menegaskan bahwa pemberian nama GOR itu juga menabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang penamaan ikon daerah, harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Dalam aturannya, pemberian nama ikon daerah harus orang yang sudah meninggal minimal 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," jelas dia.

Keponakan mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar ini menjelaskan, LBH Mitra Santr telah mendaftarkan gugatan secara perdata dengan Nomor Registrasi: SIT-21062024QMZ di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat 21 Juni 2024.

"Harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional," ujarnya.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Rahman menambahkan, seharusnya Pemkab Situbondo memberikan nama gedung olahraga tersebut GOR KHR As'ad Syamsul Arifin, yanhg telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia.

"Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As'ad Syamsul Arifin, karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo," ungkap dia.

Sementara Humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya belum merespon konfirmasi wartawan. Begitu pula dengan Bupati Karna Suswandi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait