16 Parpol di Situbondo Belum Serahkan LADK, Terancam Dilarang Kampanye
Selasa, 16 Jan 2024 12:42 WIBJika sampai batas waktu perbaikan parpol tidak dapat menyelesaikan LDAK, KPU tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.
Jika sampai batas waktu perbaikan parpol tidak dapat menyelesaikan LDAK, KPU tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.
Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.