(Humas Kemenkumham Jatim)
Surabaya - Hari Raya Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim, karena mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Four Points Surabaya Sukses Gelar Summer Class Harpa Tiga Hari
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," jelasnya.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," ujar Heni.
Baca juga: DPRD Soroti Sanksi Lurah, Penjual Stan Belum Tersentuh Hukum
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei 2024.
"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Baca juga: Tokoh Tambak Wedi Nilai Persoalan SWK Bukan Kesalahan Lurah
Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang, sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," pungkas Heni.
Editor : Aris S
