Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kemenkumham Jatim Verifikasi Faktual Lapangan CPBH

Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kemenkumham Jatim Verifikasi Faktual Lapangan CPBH © mili.id

Kanwil Kemenkumham Jatim menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui PBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya - Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan bagi calon pemberi bantuan hukum di wilayah Surabaya dan Malang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemerataan akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban

"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan rangkaian tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujar Heni, Selasa (8/5/2024).

Heni mengatakan bahwa pemeriksaan faktual lapangan dilakukan melalui survei lapangan atau memeriksa langsung kantor atau sekretariat CPBH. Diantaranya dengan memeriksa langsung sarana dan prasarana kantor, serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.

"Sebelumnya, pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB lalu dan sebanyak 67 CPBH telah mendaftar," jelasnya.

Setelah mereka daftar, lanjut Heni, CPBH harus langsung upload dokumen secara digital. Dan Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim langsung melakukan verifikasi dokumen dan faktualnya.

"Ada sekitar 41 CPBH yang telah melengkapi berkas," ujar dia.

Baca juga: Inovasi Pendidikan Jatim Melesat, Kemendagri Sebut Jadi Contoh Nasional

Untuk periode ini, pihaknya akan mempriortaskan CPBH dari daerah yang belum memiliki PBH. Ada 9 daerah yang saat ini belum ada PBH terakreditasi, yaitu Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

"Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sehingga bantuan hukum gratis dari pemerintah bisa terdistribusi secara lebih merata," tegasnya.

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati yang memimpin tim menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual lapangan di wilayah Surabaya dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 di kantor Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lembaga Bantuan Hukum Nurani Surabaya.

Sedangkan Pemeriksaan Faktual Lapangan di wilayah Malang dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Mei 2024 dengan tujuan ke lima kantor calon pemberi bantuan hukum.

Baca juga: Bikin Kaget! Celana Siswa ‘Cingkrang’, Gubernur Khofifah Justru Temukan Fakta Mengejutkan di Sekolah Ini

Itu adalah Yayasan Bantuan Hukum BIMA, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Malang, Pusat Bantuan Hukum PERADI Malang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjaring lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait