Dua eksekutor sindikat curanmor antarkota diamankan di Mapolres Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota diringkus polisi.
Ada empat orang dalam sindikat ini yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Situbondo. Dua bertugas sebagai eksekutor, sisanya penadah.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Dua eksekutor yang ditangkap adalah Suyono (49) dan Fadhullah (38), keduanya asal Desa Angsanah, Kecamatan Jambisari, Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan penadahnya bernama M Saleh (38), juga warga Desa Pucahanom, Kecamatan Jambisari, dan M Yasin (52), asal Desa Kebunsari, Sumbersari, Kabupaten Jember.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan
Kedua eksekutor tersebut diburu Tim Buser Polres Situbondo setelah teridentifikasi mencuri motor dua kali di Situbondo, yaitu milik Murahman (58) warga Kecamatan Panji dan Mulyadi (28) warga Kecamatan Panarukan.
"Kedua pelaku ini kemudian kami amankan di rumahnya masing-masing," terang Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Setelah menangkap dua eksekutor itu, Tim Buser kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan dua orang penadah.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Pelaku masih terus kami mintai keterangan," pungkas Momon.
Editor : Narendra Bakrie
