Motor Melintas di Jembatan Mayangkara Bakal Dilarang Lho, Simak Jam Pemberlakuannya

Motor Melintas di Jembatan Mayangkara Bakal Dilarang Lho, Simak Jam Pemberlakuannya © mili.id

Tangkapan layar Jembatan Mayangkara. (Instagram @vitohariyanto.)

Surabaya - Kendaraan roda dua yang bakal melintasi ruas jalan Jembatan Mayangkara, Kota Surabaya, bakal diterapkan pemberlakuan khusus.

Jembatan layang yang menjadi penghubung Jalan Ahmad Yani menuju arah pusat Kota Surabaya itu direncanakan bakal ada penerapan buka tutup jalur. 

Pemberlakuannya pagi pukul 07.00-09.00 WIB roda dua yang diperbolehkan melintas hanyalah dari arah selatan atau Jalan Ahmad Yani. 

Sementara itu, sore harinya pukul 16.00-19.00 WIB yang diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara adalah dari arah Utara, Jalan Wonokromo atau dari daerah pusat Kota Surabaya. 

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Fani Rakhim mengatakan, final pemberlakuan sepeda motor atau roda dua dilarang melintas kini masih digodok.

Katanya, aturan ini didiskusikan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya; bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya beserta pihak terkait 

"Saat ini masih kami kaji dengan Dishub. Di uji coba dengan treatment tersebut (jadwal pagi - sore). Sementara penekanan dari kami adalah keselamatan," kata Fani, Jumat (26/1/2024). 

Sementara itu, dari KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono menambahkan, bahwa pemberlakuan roda dua melintasi jalur Jembatan Mayangkara; pada jam jam tertentu itu, harus ditaati. 

"Jam pemberlakuan sesuai dengan kebutuhan kepadatan jalur saat itu. Yakni Pagi disaat pengendara roda 2 berangkat kerja; serta Sore hari nya saat jam pulang kerja," rinci Satriyono. 

Dari situ Satriyono menegaskan, bahwa aturan ini dibuat bukan sekedar karena terjadi kecelakaan di Jembatan Mayangkara, minggu lalu. 

Melainkan, bertujuan mehilangkan kemacetan (mengurai) dan sekaligus menimbang adanya asaz manfaat keselamatan pengguna jalan. 

"Nantinya Dishub yang memprakarsai dengan memasangan rambu-rambu jalan. Apabila aturan ini selesai dikaji serta dipasang rambu. Maka, akan dilakukan penilangan pengendara motor yang melanggar," tandasnya.

Baca juga: Pria yang Lompat ke Sungai Jagir Surabaya Ditemukan Tewas, Ini Identitasnya

Editor : Achmad S



Berita Terkait