Pengeroyokan dan Pembacokan Libatkan Siswa di Situbondo, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Pengeroyokan dan Pembacokan Libatkan Siswa di Situbondo, 3 Orang Ditetapkan Tersangka © mili.id

Puluhan siswa diduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan digelandang ke Mapolres Situbondo (Foto:Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan melibatkan siswa SMA di Alun-alun Besuki, Situbondo.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akmad Sutrisno mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban Abi (20), warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki.

Baca juga: Demo HUT Bhayangkara, Mahasiswa UI Dicegat Polisi Sebelum Tiba di Mabes Polri

"Didapatkan dua alat bukti, sehingga kami menetapkan tiga orang tersangka. Salah seorang tersangka masih di bawah umur," jelas Sutrisno, Minggu (24/12/2023).

Menurut Sutrisno, dua tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka di bawah umur, hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi di Mabes Polri Bertepatan HUT Bhayangkara ke-80, Suarakan Tuntutan Reformasi Kepolisian

Baca juga: 10 Siswa di Situbondo Terlibat Pengeroyokan dan Pembacokan Ditangkap

"Dua tersangka yang ditahan yakni Akhmad Syadili, 18 tahun, dan tersangka Taufikurrahman, 19 tahun. Keduanya warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki," bebernya.

Baca juga: FK UWKS Turun ke Sumenep, Ratusan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Medis

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi mengamankan 10 siswa setingkat SMA yang diduga terlibat kasus tersebut. Mereka diduga mengeroyok dan membacok korban di Alun-alun Besuki pada Sabtu (23/12/2023).

Tim Satreskrim Polres Situbondo juga menyita senjata tajam jenis pedang yang dipakai para pelaku membacok, hingga menyebabkan korban terluka di bagian paha dan punggung.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait