Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Kilogram

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Kilogram © mili.id

Barang bukti yang disita dari pasangan suami istri. (Wendy/Mili.id)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran 142 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT dan RT asal Sumatera.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Polres Palembang bahwa ada pengiriman sabu dari Sumatera masuk ke Surabaya.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

"Anggota kami menangkap sepasang suami istri MT dan RT. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara," katanya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Polisi akhirnya mendalami informasi tersebut, Pasutri yang berperan sebagai kurir ini diketahui transit di Hotel Great Diponegoro di Jalan Diponegoro, Surabaya. Setelah dipastikan, Kamis (14/12/2023) kemarin, penggerebekan dilakukan di kamar 1016.

"Setelah digeledah didapat paket sabu yang dikemas dengan teh bungkus teh Cina warna hijau dengan berat total 1.177,31 gram," tambahnya.

Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, kedua kurir ini rupanya menunggu perintah dari bosnya, untuk tujuan pengiriman selanjutnya.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Setelah diinterogasi, suami istri itu mengaku bahwa masih ada narkoba jenis yang sama, yang belum sempat dikirim, yang disimpan di kontrakan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Asahan, untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah tersebut," bebernya.

Benar saja, di kontrakan tersebut ditemukan 134 bungkus plastik teh cina yang berisi serbuk natkotika, dengan berat 142.839 gram, alias 142,8 kilogram. Jadi total sabu yang diamanakan dari pasutri ini berat 144,0121 gram atau 144 kilogram.

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

Tidak sampai disitu, polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada keduanya. Hingga keduanya mengaku, mereka disuruh oleh seseorang berinisial K yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Editor : Achmad S



Berita Terkait