Hantam Tetangga Pakai Linggis, Pria di Mojokerto Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Hantam Tetangga Pakai Linggis, Pria di Mojokerto Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka © mili.id

Pelaku saat diamankan oleh polisi. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Sutomo sebagai tersangka penganiayaan suami istri tetangganya dengan menggunakan linggis di Gang Pangreman 6, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

"Tersangka sudah kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Bambang menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni dua anak korban, dan dua warga sekitar lokasi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sedangkan untuk kedua korban, hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Lantaran, masih dalam perawatan medis di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

"Belum bisa (kedua korban pasutri)," bebernya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Namun, polisi sudah mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan juragan kos ke dua tengganya tersebut. Karena perkara sepele. Dimana tersangka Sutomo tak terima dengan taman mini di depan rumah korban yang dianggap membuat jalan umum sempit.

Belakangan, Sutomo mengingatkan kepada korban agar membongkarnya. Namun tak digubris korban. Sehingga Sutomo nekat menyerang korban karena terbawa emosi.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

"Pelaku merasa emosi karena pot dan tanaman korban menjorok ke jalan. Emosi karena sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.

Kini juragan kos harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Achmad S



Berita Terkait