Ilustrasi siswi SMA diperdagangkan/mili.id
Surabaya - Remaja berinisial IP (17) asal Wonokromo, Surabaya ditangkap polisi lantaran memperdagangkan dua siswi SMA melalui media sosial (medsos).
IP diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah hotel di Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, tersangka IP ditangkap karena terbongkar telah memperdagangkan dua siswi SMA, dengan status masih di bawah umur.
"Kami tangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Gubeng. Saat itu tersangka sedang bersama kedua korban," ungkap Yoga, Selasa (31/10/2023).
Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono menunjukkan barang bukti
Penangkapan terhadap IP itu dilakukan setelah kepolisian melakukan patroli siber pada Kamis (12/10/2023) malam.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Yoga menjelaskan, IP adalah pelajar SMA. Begitu pula dengan kedua korban. Mereka saling kenal melalui grup Telegram LEO.
"Dari saling kenal, lantas IP memaksa korban dijadikan anak buah melayani para pria hidung belang," jelasnya.
Dalam praktiknya, IP membandrol kedua korban seharga Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dari tarif itu, IP mendapatkan 20 persen.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Tersangka mempromosikan kedua korban melalui Facebook," tambah Yoga.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa IP telah melakukan transaksi dua kali.
"Tersangka kami jerat Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO. Sekarang masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak," tandas Yoga.
Editor : Narendra Bakrie
